Pasal 24
pasal.id
(1) Pengukuran dan pengendalian Faktor Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Psikologi. (2) Potensi bahaya Faktor Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketidakjelasan/ketaksaan peran; b. konflik peran; c. beban kerja berlebih secara kualitatif; d. beban kerja berlebih secara kuantitatif; e. pengembangan karir; dan/atau f. tanggung jawab terhadap orang lain. (3) Jika hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan pengendalian sesuai standar. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah penilaian risiko dan didapatkan faktor yang berkontribusi.
(5) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui manajemen stress dengan: a. melakukan pemilihan, penempatan dan pendidikan pelatihan bagi Tenaga Kerja; b. mengadakan program kebugaran bagi Tenaga Kerja; c. mengadakan program konseling; d. mengadakan komunikasi organisasional secara memadai; e. memberikan kebebasan bagi Tenaga Kerja untuk memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan; f. mengubah struktur organisasi, fungsi dan/atau dengan merancang kembali pekerjaan yang ada; g. menggunakan sistem pemberian imbalan tertentu; dan/atau h. pengendalian lainnya sesuai dengan kebutuhan. (6) Standar Faktor Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
