Pasal 14
pasal.id
(1) Pengukuran dan pengendalian Medan Magnet Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Medan Magnet Statis. (2) Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Medan Magnet Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang terdapat suatu medan atau area yang ditimbulkan oleh pergerakan arus listrik. (3) Jika hasil pengukuran Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan: a. menghilangkan sumber Medan Magnet Statis dari Tempat Kerja; b. mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber Medan Magnet Statis; c. mengisolasi atau membatasi pajanan sumber Medan Magnet Statis; d. mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber Medan Magnet Statis; e. mengatur jarak aman sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA antara sumber pajanan dan pekerja;
f. menggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau g. melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
