Pasal 13
pasal.id
(1) Pengukuran dan pengendalian Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet). (2) Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang terdapat radiasi elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 (seratus delapan puluh) nano meter sampai 400 (empat ratus) nano meter. (3) Jika hasil pengukuran Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan: a. menghilangkan sumber Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) dari Tempat Kerja; b. mengisolasi atau membatasi pajanan sumber Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet);
c. merancang Tempat Kerja dengan menggunakan peralatan proteksi radiasi; d. memberikan jarak aman sesuai dengan standar antara sumber pajanan dan pekerja; e. membatasi pajanan sumber Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) melalui pengaturan waktu kerja; f. penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau g. melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
