Pasal 12
pasal.id
(1) Pengukuran dan pengendalian Gelombang Radio atau Gelombang Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Gelombang Radio atau Gelombang Mikro. (2) Tempat Kerja yang memiliki risiko Gelombang Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang terdapat radiasi elektromagnetik dengan frekwensi sampai dengan 300 MHz (tiga ratus mega hertz). (3) Tempat Kerja yang memiliki Gelombang Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang terdapat radiasi elektromagnetik dengan frekwensi di atas 300 GHz (tiga ratus giga hertz). (4) Jika hasil pengukuran Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) melebihi dari NAB harus dilakukan pengendalian.
(5) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan: a. menghilangkan sumber Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro dari Tempat Kerja; b. mengisolasi atau membatasi pajanan sumber Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro; c. merancang Tempat Kerja dengan menggunakan peralatan proteksi radiasi; d. membatasi waktu pajanan terhadap sumber Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro; e. penggunaan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau f. melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
