Pasal 15
pasal.id
(1) Pengendalian tekanan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Udara Ekstrim. (2) Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Udara Ekstrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Kerja yang kedap air, di perairan yang dalam, dan pekerjaan di bawah tanah atau di bawah air. (3) Jika hasil pemantauan Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan Tekanan Udara Ekstrim harus dilakukan pengendalian. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan: a. menghindari pekerjaan pada Tempat Kerja yang memiliki sumber bahaya Tekanan Udara Ekstrim; b. mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber bahaya Tekanan Udara Ekstrim; c. menggunakan baju kerja yang sesuai; d. menggunakan alat pelindung diri yang sesuai; dan/atau e. melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
