PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Pasal 33
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan Uji Kompetensi bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau b. anggaran pendapatan belanja daerah.
