Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Tim Penguji Kompetensi pada Instansi Pembina melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penyelenggaraan Uji Kompetensi dengan melampirkan paling sedikit berita acara hasil Uji Kompetensi. (2) Tim Penguji Kompetensi pada Instansi Pengguna menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada pimpinan Instansi Pengguna paling lambat 3 (tiga) hari setelah penyelenggaraan Uji Kompetensi dengan melampirkan paling sedikit berita acara hasil Uji Kompetensi. (3) Pimpinan Instansi Pengguna melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima hasil Uji Kompetensi dari tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan paling sedikit berita acara hasil Uji Kompetensi.
