PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. surat rekomendasi pengangkatan ke dalam JF Instruktur yang telah ditetapkan masih berlaku sampai dengan Peserta Uji Kompetensi diangkat dalam jenjang JF Instruktur sesuai dengan Uji Kompetensi yang diikuti; b. Sertifikat Kompetensi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan Peserta Uji Kompetensi diangkat dalam jenjang JF Instruktur sesuai dengan Uji Kompetensi yang dikuti; dan c. Uji Kompetensi bagi JF Instruktur kategori keterampilan tetap dilaksanakan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2025 sesuai dengan Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan jabatan ke JF Instruktur.
