PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 64
BAB 8 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan evaluasi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa evaluasi pelaksanaan program dan manfaat. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. (5) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.
