PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 65
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka peningkatan pelayanan bagi Pekerja Migran INDONESIA dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan: a. Perwakilan Republik INDONESIA dan KDEI melalui atase ketenagakerjaan, staf teknis ketenagakerjaan, atau kepala bidang ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan; b. lembaga jaminan sosial lain di negara tujuan penempatan; c. kanal perbankan atau kanal nonperbankan yang beroperasional di dalam dan luar negeri; dan/atau d. kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
