PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 63
BAB 8 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan setiap bulan, triwulan, dan tahunan kepada Menteri dan Kepala BP2MI. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. data dan jumlah kepesertaan; b. jumlah iuran yang diterima; c. jumlah klaim yang diajukan; d. jumlah klaim yang disetujui; dan e. santunan yang dibayarkan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
