PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 44
BAB 7 — TATA CARA PELAPORAN DAN KLAIM
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), harus melaporkan akibat Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai laporan tahap kedua sejak Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia. (2) Laporan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan.
