Pasal 43
BAB 7 — TATA CARA PELAPORAN DAN KLAIM
(1) Tata cara pelaporan Kecelakaan Kerja sebelum bekerja dan setelah bekerja dilakukan melalui Kanal Pelayanan. (2) Pelaporan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh: a. Pelaksana Penempatan; b. Calon Pekerja Migran INDONESIA; c. Pekerja Migran INDONESIA; d. keluarga Peserta; e. fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan; f. Direktur Jenderal; g. BP2MI; h. Dinas Daerah Provinsi; atau i. Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan segera dalam kesempatan pertama setelah terjadinya Kecelakaan Kerja sampai dengan satu hari sebelum masa kedaluwarsa. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai laporan tahap pertama.
