PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 45
BAB 7 — TATA CARA PELAPORAN DAN KLAIM
(1) Pelaporan gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau kerugian atas tindakan pihak lain terhadap Pekerja Migran INDONESIA selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan sampai ke daerah asal, segera dilaporkan sejak kejadian gagal berangkat atau sejak diketahuinya kerugian sampai dengan satu hari sebelum masa kedaluwarsa. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan.
