PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEPESERTAAN
(1) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA melakukan perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, perpanjangan kepesertaan dilakukan melalui Kanal Pelayanan. (2) Perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Migran INDONESIA atau Pelaksana Penempatan. (3) Pekerja Migran INDONESIA yang melakukan perpanjangan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen: a. paspor; dan b. perjanjian kerja yang memuat perpanjangan jangka waktu. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara daring atau luring.
