PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEPESERTAAN
Dalam hal terjadi perubahan data diri dan keluarganya, Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Kanal Pelayanan.
