PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEPESERTAAN
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan melalui Kanal Pelayanan yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, baik secara daring dan/atau luring.
