PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Peserta pada saat: a. mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau b. mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manfaat JHT dapat dibayarkan kepada: a. Peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau b. Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.
