PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
(1) Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. (2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peserta yang mengundurkan diri;
b. Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan c. Peserta yang meninggalkan INDONESIA untuk selama- lamanya.
