PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diajukan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
