PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
