PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
