PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan sistem akuntansi instansi yang berlaku pada pemerintah pusat dan melaksanakan fungsi terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
