Pasal 75
BAB 8 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b dilakukan sesuai
dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemeriksaan dan/atau pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gambar konstruksi/instalasi; b. sertifikat bahan dan keterangan lain; c. catatan data pembuatan (manufacturing data record); d. cara kerja Bejana Tekanan untuk bejana proses; e. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan; f. bagian luar untuk Tangki Timbun; g. ukuran/dimensi teknis; dan h. pengujian tidak merusak. (3) Untuk Tangki Timbun selain dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pembumian, penyalur petir, dan sarana penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Apabila hasil pemeriksaan bejana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan K3 maka harus dilakukan percobaan padat (hidrostatic test). (5) Percobaan padat (hidrostatic test) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) dan ayat (4). (6) Untuk Bejana Tekanan dengan volume sampai dengan 60 (enam puluh) liter harus dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan tidak boleh lebih besar atau lebih kecil 5 % (lima persen) dari berat semula. (7) Untuk bejana penyimpanan gas asetilen yang terlarut dalam aseton, pengujian berkala dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (7). (8) Pemeriksaan secara berkala untuk Tangki Timbun dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun dan pengujian dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun.
