Pasal 74
BAB 8 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada pemasangan, perubahan atau modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Selain pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaaan dan/atau pengujian: a. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan; b. ukuran/dimensi teknis; c. pengujian tidak merusak; dan d. percobaan padat (hidrostatic test). (3) Percobaan padat (hidrostatic test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, tekanan uji 1,5 (satu koma lima) kali dari tekanan kerja yang diperbolehkan atau tekanan desain atau tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam pelaksanaan percobaan padat (hidrostatic test), Bejana Tekanan tidak boleh berkeringat, atau bocor, atau tidak boleh terjadi perubahan bentuk menetap yang menyebabkan isi bejana melebihi 0,2 % (nol koma dua persen) dari isi semula.
