Pasal 73
BAB 8 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada saat sebelum digunakan atau belum pernah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c meliputi: a. gambar konstruksi/instalasi; b. sertifikat bahan dan keterangan lain; c. catatan data pembuatan (manufacturing data record); d. cara kerja Bejana Tekanan untuk bejana proses; e. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan; f. ukuran/dimensi teknis; g. pengujian tidak merusak; dan h. percobaan padat (hidrostatic test).
(2) Percobaan padat (hidrostatic test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, tekanan uji 1,5 kali dari tekanan kerja yang diperbolehkan atau tekanan desain atau tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam pelaksanaan percobaan padat (hidrostatic test), Bejana Tekanan tidak boleh berkeringat, atau bocor, atau tidak boleh terjadi perubahan bentuk menetap yang menyebabkan volume bejana melebihi 0,2 % (nol koma dua persen) dari volume semula.
