PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 76
BAB 8 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan setelah terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran, atau peledakan. (2) Pemeriksaan dan/atau khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
