PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 66
BAB 7 — PERSONIL
Teknisi berkewajiban untuk: a. melaporkan kepada atasan langsung, kondisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai; b. bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; c. mematuhi peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan; dan d. membantu Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
