PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 67
BAB 7 — PERSONIL
Lisensi K3 dapat dicabut apabila teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang bersangkutan terbukti: a. melakukan tugas tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; b. melakukan kesalahan, atau kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan
keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja; dan c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.
