PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 65
BAB 7 — PERSONIL
Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun berwenang melakukan: a. pemasangan, perbaikan, atau perawatan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; dan b. pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
