PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 54
BAB 6 — PEMASANGAN DAN PERBAIKAN
(1) Pemasangan Bejana Tekanan baik vertikal maupun horisontal harus di atas kerangka penumpu yang kuat. (2) Lokasi pemasangan Bejana Tekanan harus memiliki ruang bebas untuk perawatan, pemeriksaan dan pengujian. (3) Lantai di sekitar lokasi pemasangan harus rata, bersih, dan tidak licin. (4) Khusus Bejana Tekanan berisi gas atau campuran gas berbahaya dan tekanan melebihi atmosfer harus dilengkapi dengan pagar pengaman dan dibuatkan tanda larangan masuk kecuali bagi yang berwenang.
