PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 53
BAB 6 — PEMASANGAN DAN PERBAIKAN
(1) Perbaikan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau standar yang berlaku. (2) Pekerjaan perbaikan Tangki Timbun harus dilakukan sesuai dengan prosedur K3 pekerjaan di ruang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
