PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 55
BAB 6 — PEMASANGAN DAN PERBAIKAN
(1) Ruangan tempat pemasangan Tangki Timbun di bawah permukaan tanah lebih dari 50 cm (lima puluh sentimeter) harus: a. mempuyai dinding dan perlengkapan yang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar; dan b. mempunyai lantai dasar yang kuat menahan beban Tangki Timbun pada saat berisi penuh. (2) Dinding dan lantai dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menahan rembesan apabila terjadi tumpahan atau kebocoran Tangki Timbun.
