PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 49
BAB 5 — PENGANGKUTAN
(1) Bejana Tekanan dilarang diangkat dengan menggunakan magnet pengangkat sling yang membelit pada Bejana Tekanan. (2) Alat angkut Bejana Tekanan harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat mencegah timbulnya gerakan atau geseran yang membahayakan. (3) Pengangkutan Bejana Tekanan tidak boleh melebihi ukuran dan kapasitas kendaraan serta harus dilindungi dari panas matahari.
