PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 50
BAB 5 — PENGANGKUTAN
(1) Kendaraan pengangkut Bejana Tekanan dalam keadaan berisi harus selalu disertai petugas. (2) Kendaraan pengangkut Bejana Tekanan berisi gas beracun, iritan, korosif atau mudah terbakar, harus disertai petugas yang mengerti mengenai cara bongkar muat yang aman. (3) Bejana Tekanan kosong hanya boleh diangkut dalam keadaan keran tertutup.
