Pasal 48
BAB 4 — PENGISIAN
(1) Bejana penyimpanan gas atau bejana transport yang berisi gas yang mudah terbakar atau berbahaya bagi kesehatan dalam keadaan terkempa menjadi cair atau terlarut, apabila tidak dihubungkan dengan pipa pengisi atau pipa lain yang sejenis harus diletakan dalam posisi berdiri sehingga zat cairnya tidak dapat keluar. (2) Bejana penyimpanan gas atau bejana transport untuk gas yang dikempa atau terlarut yang dilengkapi pipa untuk pengambilan gas atau zat cair harus dilengkapi tanda penunjuk arah aliran gas yang benar. (3) Keran bejana penyimpanan gas yang berisi asetilen terlarut dalam aseton harus mempunyai tingkap penutup keran.
(4) Kunci pembuka dan penutup tingkap penutup keran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus selalu tergantung pada bejananya.
