PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 47
BAB 4 — PENGISIAN
(1) Bejana penyimpanan gas atau bejana transport untuk gas cair selama diisi harus ditimbang untuk MENETAPKAN adanya kemungkinan pengisian yang berlebihan. (2) Setelah pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai, dilakukan penimbangan. (3) Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan timbangan kontrol dan tidak diperbolehkan adanya sambungan pengisi atau penyaluran yang melekat pada bejana tersebut yang dapat mengurangi penimbangan. (4) Timbangan kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperiksa dan dikalibrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
