Pasal 46
BAB 4 — PENGISIAN
(1) Pengosongan Bejana Tekanan yang berisi gas beroksidasi dan mudah terbakar harus dilakukan dengan menyisakan tekanan untuk mencegah masuknya kotoran. (2) Pengisian kembali Bejana Tekanan untuk zat asam atau oksigen dan gas beroksidasi dilarang memakai peralatan pemadat dan perlengkapan bejana yang mengandung pelumas dan minyak. (3) Untuk mengisi dan mengosongkan kembali Bejana Tekanan untuk gas cair tidak boleh dipercepat dengan pemanasan langsung dengan api terbuka atau nyala gas, tetapi dapat menggunakan pemanasan dengan kain basah atau udara panas atau menggunakan alat
pemanas listrik yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut, temperatur kontak bahan dipanaskan tidak boleh melebihi 40 0C (empat puluh derajat celcius). (4) Pada pengisian kembali Bejana Tekanan berisi asetilen yang terlarut dalam aseton, bidang penghubung dari tingkat penurun tekanan harus dilapisi secara sempurna.
