PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 43
BAB 4 — PENGISIAN
(1) Bejana Tekanan yang tidak digunakan dilarang ditempatkan dalam satu ruangan yang terdapat Bejana Tekanan sedang digunakan.
(2) Bejana Tekanan dilarang ditempatkan atau disimpan dekat tangga, gang, di depan lubang angin, alat pengangkat, atau benda bergerak yang dapat menyentuh atau menimpa. (3) Bejana Tekanan yang berisi bahan yang tidak mudah terbakar disimpan terpisah dari Bejana Tekanan berisi bahan yang mudah terbakar. (4) Bejana Tekanan dalam keadaan berisi harus dilindungi dari sumber panas dan penyebab karat.
