PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 42
BAB 4 — PENGISIAN
(1) Bangunan tempat penyimpanan bejana penyimpanan gas dan bejana transport dengan jumlah yang besar harus terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan lantai harus terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan percikan api. (2) Bangunan tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempunyai ventilasi yang cukup dan harus mempunyai pintu keluar atau pintu penyelamatan.
