PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 40
BAB 4 — PENGISIAN
(1) Pemindahan Bejana Tekanan isi maupun kosong tidak boleh dilempar atau dijatuhkan. (2) Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan alat bantu.
