PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 39
BAB 4 — PENGISIAN
(1) Pengisian bejana penyimpan gas berupa zat asam atau oksigen melalui pemadatan yang pembuatannya secara elektrolisis hanya boleh mengandung 2 % (dua persen) isi zat air dan untuk zat air hanya boleh 1 % (satu persen) isi zat asam tercampur. (2) Tingkat kemurnian zat asam atau oksigen atau zat asam dan zat air yang diisikan melalui pemadatan secara bersama ke dalam beberapa bejana penyimpanan gas, dicek dengan cara mengambil sampel salah satu bejana penyimpanan gas tersebut.
