PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 38
BAB 4 — PENGISIAN
(1) Pengisian Bejana Tekanan untuk gas yang mudah terbakar dapat dilakukan menggunakan kompressor atau pompa dengan tekanan kerja pengisian paling banyak 1,3 (satu koma tiga) kali tekanan kerja. (2) Apabila tekanan dalam pipa pengisi kurang dari 0,5 (nol koma lima) atmosfer maka motor penggerak atau pompa harus berhenti secara otomatis.
