PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 18
BAB 3 — SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
(1) Bejana penyimpanan gas dan bejana transport harus diberi alat anti guling. (2) Alat anti guling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh terhubung dengan tutup pelindung.
