Pasal 17
BAB 3 — SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
(1) Bejana Tekanan yang berisi gas atau gas campuran yang dipadatkan menjadi gas cair yang tidak dilengkapi dengan alat pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) harus dilengkapi dengan alat untuk menentukan berat gas atau gas campuran. (2) Bejana Tekanan yang berisi gas dalam keadaan beku harus dilengkapi dengan alat yang dapat menunjukan berat gas dalam kilogram dengan nilai tidak melebihi hasil bagi volume Bejana Tekanan dalam satuan liter dengan nilai volume jenis (V) Tabel yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Bagian bawah dari Bejana Tekanan yang berisi gas yang dipadatkan harus diberi alat pembuang gas yang baik.
