PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 46
BAB 4 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal monitoring dan evaluasi ditemukan permasalahan, Agen Perubahan menyampaikan permasalahan serta usulan alternatif solusinya kepada pimpinan secara tertulis baik langsung atau berjenjang. (2) Pimpinan Instansi Pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan solusi terhadap permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
