PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 47
BAB 4 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Pelaporan implementasi budaya kerja dilakukan setiap 3 (tiga) bulan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Agen Perubahan melalui Kelompok Budaya Kerja menurut tingkat Kementerian atau tingkat satuan kerja JPT Madya.
