PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 44
BAB 3 — PENERAPAN BUDAYA KERJA
(1) Untuk menerapkan budaya kerja, dibentuk kelompok budaya kerja pada tingkat Kementerian dan tingkat satuan kerja JPT Madya. (2) Kelompok budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Agen Perubahan. (3) Agen Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun rencana tindak. (4) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan pimpinan sesuai dengan tingkatnya.
