PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 43
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Cara mengukur variabel Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 42 diukur dengan skala kepuasan konsumen. (2) Tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil survai kepuasan yang dilakukan secara periodik.
