PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Penyelenggara Pemagangan wajib memfasilitasi pemberian sertifikasi kompetensi bagi peserta pemagangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.
